Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan ditaati oleh setiap kaum muslimin dan muslimat bagi yang mampu. Zakat fitrah juga merupakan jalinan persekutuan antara orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah dan orang yang berhak menerima zakat fitrah, sehingga dengan adanya jalinan tersebut diharapkan terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.
Untuk menciptakan kesejahteraan sosial maka dalam mendistribusikan zakat fitrah harus tepat sasaran, yaitu dibagikan kepada delapan asnaf sebagaimana yang telah ditentukan di dalam kitab suci Al-Quran.
Kegiatan rutin pada saat bulan suci Ramadhan yang dilakukan SD Negeri Tambakrejo I Tambakrejo selain kegiatan pondok Ramadhan, salah satunya adalah pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah kepada yang berhak menerima. Zakat tersebut dikumpulkan
dari peserta didik kelas 1 sampai dengan kelas 6 serta bapak dan ibu guru dikumpulkan kepada panitian pengelola zakat fitrah di sekolah dan disalurkan pada hari Rabu, 27 April 2022 dengan sasaran warga sekitar SD Negeri Tambakrejo I yang berhak menerimanya.
Kegiatan ini dengan bimbingan Kepala Sekolah Bapak Muchamad Bakrun, S.Pd. dan para Guru melibatkan peserta didik dalam kepanitiaan dengan tujuan agar siswa memahami arti dari zakat itu sendiri juga mengajarkan serta mendidik kepada peserta didik tentang tata kelola pengumpulan dan penyaluran zakat untuk taat melaksanakan kewajiban dan hak sebagai umat muslim agar siswa menjadi anak yang mampu dan anak yang mandiri, memiliki kepedulian sosial, solidaritas dan partisiptif bahwa berbagi itu merupakan suatu ibadah.
Pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di masyarakat Desa Tambakrejo Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan dengan cara membagikan zakat fitrah ke tetangga sekitar yang berhak menerima kepada keridhaan Allah swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar