18 April 2022

Hari Pertama Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tulis di SD Negeri Tambakrejo I Tahun Pelajaran 2021/2022


SD Negeri Tambakrejo I menyelenggarakan Ujian Sekolah tulis pada tanggal 18 s.d. 22 April 2022 berbasis luring. Penyelenggaraan Ujian Sekolah tersebut berdasarkan schedule semester genap Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tahun pelajaran 2021/2022. Ujian sekolah tersebut diikuti oleh 39 peserta didik kelas VI dengan rincian 19 peserta didik laki-laki dan 20 peserta didik perempuan yang terbagi dalam dua ruang ujian.

Hari pertama sebelum para peserta Ujian Sekolah masuk ke dalam ruang ujian masing-masing, diberikan pembekalan dan pengarahan di halaman sekolah oleh Kepala SD Negeri Tambakrejo I Bapak Mochammad Bakrun, pengarahan tersebut antara lain bahwa:
  1. anak-anak harus bersemangat dalam mengikuti ujian;
  2. menjaga peraturan tata tertib ujian yang telah di tetapkan;
  3. diharapkan anak-anak bisa menghargai betapa pentingnya waktu, oleh sebab itu gunakan waktu ujian ini sebaik-baiknya, jangan tergesa-gesa dalam mengerjakan tetapi perlu dicermati setiap soal agar anak-anak dapat menyelesaikan soal secara maksimal dengan hasil yang terbaik;
  4. jika anak-anak menemukan hal-hal yang belum jelas tanyakan kepada Bapak/Ibu pengawas ruang, misalnya tulisan atau gambar yang kurang jelas pada lembar soal;
  5. dengan adanya ujian sekolah ini merupakan sebagai penentu kelulusan siswa kelas 6 atau diakhir jenjang di SD.
Setelah diberikan pengarahan oleh Kepala Sekolah anak-anak dibimbing untuk berdoa bersama-sama agar pelaksanaan ujian selama 5 hari ini berjalan lancar, serta anak-anak dapat menyelesaikan soal dengan baik dan mendapatkan hasil yang terbaik pula.
Sedangkan pelaksanaan ujian sekolah tersebut diadakan pengawasan secara silang oleh guru Kelas dan Guru Mapel di SD Negeri Tambakrejo I, pada hari pertama pelaksanaan Ujian Sekolah berjalan tertib, aman, dan lancar tanpa ada kendala. semua peserta Ujian hadir, naskah soal cukup serta administrasi kelengkapan pendukung Ujian Sekolah cukup lengkap. Adapun jadwal Ujian Sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Senin, 18 April 2022, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
  2. Selasa, 19 April 2022, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Jawa
  3. Rabu, 20 April 2022, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
  4. Kamis, 21 April 2022, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Prakarya (SBdP)
  5. Jumat, 22 April 2022, Matematika
Pelaksanaan Ujian Sekolah ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, serta berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan yang diberikan kepada Menteri Agama, Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Seluruh Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Tentu saja efek pandemi COVID-19 yang berkepanjangan menjadi alasan utama terbitnya SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut.
Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester,
b. memperolehn ilai sikap/perilaku minimal baik, dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 hurufc, dilaksanakan dalam bentuk:
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),
b. penugasan,
c. tes secara luring atau daring, dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3,
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan,
c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4,
d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dan
e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  1. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),
  2. penugasan,
  3. tes secara luring atau daring, dan/atau
  4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukurketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id,
b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar