Bapak Drs. Suyanto, M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa tim
monev BOS mengecek kembali pengunaan dana BOS yang sudah dibelanjakan pada
tahun 2021 kemarin. Pada Permendikbud No. 6 Tahun 2021 pada pasal 2 menyatakan
bahwa pengelolaan dan BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas,
efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, dan tentunya
sebagaimana harapan kita bersama dana Bantuan Operasional Sekolah ini betul
betul dimanfaatkan berdasarkan kebutuhan dan tentunya selalu mengikuti petunjuk
teknis yang ada.
“walaupun nanti ada catatan - catatan dan tambahan, namun demikian
kita baru dapat yakin setelah melihat mengkonfirmasi yang sudah disampaikan ke
kita”. kata Bapak Drs.
Suyanto, M.M., Senin, 14 Februari 2022.
Pelaksanaan Monev BOS kali ini berdasarka Surat Edaran Kepala
Dinas Pendidikan Nomor: 902/089/412.201/2022, tanggal 13 Januari 2022 perihal
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan BOS Tahap 3 dan Semester 2 Tahun 2021.
Pelaksanaan Monev BOS yang diselenggaran pada hari Senin 14
Februari 2022, yang dilaksanakan untuk kecamatan Tambakrejo selain SD Negeri Tambakrejo I, monev BOS juga dilaksanakan di SD Negeri
Jatimulyo I, SD Negeri Mulyorejo II, dan SD Negeri Kalisumber I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar