31 Januari 2022

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Peserta Didik Usia 6-11 Tahun SD Negeri Tambakrejo I

Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun resmi dimulai. Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sekolah dasar di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dimulai berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Nomor : 443.33/3007/412.201/2021, tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatangani leh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Bapak Drs. Nur Sujito, M.M. tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun.

30 Januari 2022

Susunan Pengurus KKG SD Kecamatan Tambakrejo


Kelompok Kerja Guru disingkat KKG adalah organisasi guru setingkat gugus atau kecamatan yang beranggotakan guru-guru dari sekolah di dalam gugus terkait. Anggotanya adalah guru kelas, pada jenjang yang bersangkutan. Misalnya KKG kelas 2, artinya anggotanya adalah guru sekolah dasar kelas 2. Guru mata pelajaran seperti guru PAI (Pendidikan Agama Islam), bahasa Inggris dan PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan) memiliki KKG-nya masing-masing. Organisasi ini merupakan forum yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan wadah pengembangan profesi guru berkelanjutan. KKG adalah organisasi mandiri yang bersifat non hirarki terhadap lembaga pendidikan lain dan mempunyai azas kekeluargaan.

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri Tambakrejo I, KecamatanTambakrejo

 


Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SD Negeri Tambakrejo I Kecamatan Tambakrejo

 

Nama

:

Mochamad Bakrun, S.Pd.

NIP

:

196706081992021002

NUPTK

:

8940745647200022

Pangkat /Gol

:

Pembina Tingkat I, IV/b

Jabatan

:

Kepala Sekolah

Alamat Rumah

:

Desa Sukorejo, Kec. Tambakrejo

No. Hp aktif

29 Januari 2022

Visi dan Misi SD Negeri Tambakrejo I Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro



A. Visi Sekolah

"Terwujudnya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cerdas, terampil dan peduli lingkungan"



B. Misi Sekolah
  1. Melaksanakan pembelajaran baca tulis Al-qur’an, melalui ekstrakurikuler;
  2. Melaksanakan pembiasaan mengucapakan basmalah, salam dan berdoa sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/pembelajaran;

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek telah menerbitkan surat Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, tertanggal 25 Januari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Profil SD Negeri Tambakrejo I, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro



PROFIL SD NEGERI TAMBAKREJO I TAMBAKREJO
Kec. Tambakrejo, Kab. Bojonegoro, Prov. Jawa Timur
 

1. Identitas Sekolah

1

Nama Sekolah

:

SD NEGERI TAMBAKREJO I TAMBAKREJO

2

NPSN

:

20541127

3

Jenjang Pendidikan

:

SD

4

Status Sekolah

:

Negeri

5

Alamat Sekolah

:

Desa Tambakrejo

RT / RW

:

1 / 1

Kode Pos

:

62166

Kelurahan

:

TAMBAKREJO

Kecamatan

:

Kec. Tambakrejo

Kabupaten/Kota

:

Kab. Bojonegoro

Provinsi

:

Prov. Jawa Timur

Negara

:

 Indonesia

6

Posisi Geografis

:

Latitude : -7.269607573642137

 

 

 

Longitude : 111.62046061259039

Kalender Pendidikan SD Negeri Tambakrejo I, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro

KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI TAMBAKREJO I KECAMATAN TAMBAKREJO
NOMOR : 421.2/016/412.201.2.673/2021

 TENTANG

HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR

SD NEGERI TAMBAKREJO I KECAMATAN TAMBAKREJO

KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN PELAJARAN 2021/2022 

Kepala SD Negeri Tambakrejo I Kecamatan Tambakrejo,

Menimbang

:

a.

bahwa demi kelncaran pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Tambakrejo I, perlu menetapkan Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi SD Negeri Tambakrejo I;

 

b,

bahwa sehubungan dengan point a di atas, dipandang perlu menetapkan Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi SD Negeri Tambakrejo I Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Tambakrejo I.

12 Januari 2022

Inilah Syarat-Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sesuai Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan hormat bersama ini disampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 2

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a.  memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.  memiliki sertifikat pendidik;

c.  memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;